PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
