PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI...
Pasal 5
Perlengkapan-Kendali Lampu yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan SNI dilarang masuk ke daerah pabean dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
