PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 9
BAB 2 — BIRO UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan rencana kerja, program, dan kegiatan satuan kerja berbasis kinerja, serta penyusunan akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan; d. pelaksanaan sistem akuntansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
