PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 45
BAB 4 — BIRO FASILITASI PENANGGULANGAN KRISIS DAN PENGAWASAN ENERGI
(1) Subbagian Fasilitasi Pengawasan Penyediaan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengawasan pelaksanaan kebijakan di sisi penyediaan energi. (2) Subbagian Fasilitasi Pengawasan Permanfaatan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengawasan kebijakan di sisi pemanfaatan energi.
