Pasal 34
BAB 3 — BIRO FASILITASI KEBIJAKAN ENERGI DAN PERSIDANGAN
(1) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas dokumentasi persidangan dan penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyelenggaraan keprotokolan yang meliputi penyiapan jadwal, agenda, undangan dan penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan data, pelaksanaan, serta evaluasi pelaksanaan atas penyelenggaraan komunikasi kemasyarakatan, siaran dan konferensi pers, publikasi dan hubungan kelembagaan kegiatan Dewan Energi Nasional.
