Pasal 32
BAB 3 — BIRO FASILITASI KEBIJAKAN ENERGI DAN PERSIDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hubungan Kemasyarakatan dan Persidangan menyeleng-garakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyelenggaraan hubungan masyarakat dan persidangan; b. pelaksanaan keprotokolan Sidang Paripurna dan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja; c. pelaksanaan fasilitasi Sidang Paripurna dan Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan;
e. pelaksanaan dokumentasi dan pengumpulan bahan persidangan Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja; f. penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional; g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan masyarakat keprotokolan, dan persidangan Dewan Energi Nasional, serta kegiatan Kelompok Kerja.
