PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 28
BAB 3 — BIRO FASILITASI KEBIJAKAN ENERGI DAN PERSIDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Fasilitasi Rencana Umum Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi untuk penyusunan bahan persidangan perencanaan energi; b. pelaksanaan kajian perencanaan energi nasional dan daerah; c. penyiapan bahan penyusunan rancangan Rencana Umum Energi Nasional; d. penyiapan bahan untuk penelaahan neraca energi; e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
