PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL...
Pasal 24
BAB 3 — BIRO FASILITASI KEBIJAKAN ENERGI DAN PERSIDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Fasilitasi Kebijakan Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi untuk penyusunan bahan persidangan kebijakan energi; b. pelaksanaan kajian untuk perancangan kebijakan energi; c. penyiapan bahan untuk perancangan kebijakan energi dalam persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan bahan persidangan kebijakan energi untuk fasilitasi penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional dan kegiatan Kelompok Kerja.
