Pasal 21
BAB 3 — BIRO FASILITASI KEBIJAKAN ENERGI DAN PERSIDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional; b. pengelolaan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja; c. pengelolaan kajian kebijakan dan perencanaan energi; d. penyusunan bahan persidangan untuk perumusan Kebijakan Energi Nasional; e. penyusunan bahan persidangan untuk penelaahan atas rumusan Rencana Umum Energi Nasional yang disiapkan oleh Pemerintah, serta perencanaan energi daerah; f. penyelenggaraan persidangan dan penyusunan notulen persidangan Dewan Energi Nasional;
g. penyelenggaraan keprotokolan dan kehumasan Dewan Energi Nasional; h. evaluasi dan pelaporan fasilitasi persidangan untuk penyusunan bahan perumusan Kebijakan Energi Nasional dan penetapan Rencana Umum Energi.
