Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara. (2) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara serta penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame. (3) Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN.
