PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik kepada Pimpinan Eselon I atau pejabat yang
setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN.
