PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
(1) Penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan target akhir: a. sebesar 20% (dua puluh persen) dihitung dengan membandingkan pemakaian tenaga listrik rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau b. pemakaian tenaga listrik mencapai kriteria minimal efisien. (2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Pemakaian Tenaga Listrik setelah target akhir harus tetap dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
