PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penghematan pemakaian tenaga listrik meliputi: a. Bangunan Gedung Negara; b. Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN; c. Rumah Tinggal Pejabat; dan d. penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
