Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maybrat sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan
dana
untuk
menunjang
kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan
Kabupaten
Maybrat
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama
(dua)
tahun
berturut-turut
serta
untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat
pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maybrat.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(6) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat Bupati Maybrat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
