Pasal 14
(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Maybrat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak
maupun
tidak
bergerak
dan/atau
yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang
berada dalam wilayah Kabupaten Maybrat;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sorong yang
kedudukan,
kegiatan,
dan
lokasinya
berada
di
Kabupaten Maybrat;
c. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya
untuk Kabupaten Maybrat; dan
d. dokumen . . .
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Maybrat.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
