PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Museum Geologi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Dokumentasi dan Konservasi; c. Seksi Peragaan; d. Seksi Edukasi dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
