PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Geologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi geologi; c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan konservasi koleksi geologi; d. pelaksanaan peragaan dan pameran koleksi geologi; e. pelaksanaan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi; f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
