PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN
Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan WIUP dengan dilampiri: a. koordinat WIUP yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan b. peta WIUP yang digambarkan dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
