Pasal 13
BAB 2 — PENYIAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN
(1) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP yang memuat: a. lokasi; b. luas dan batas WIUP dengan menggunakan georeferensi WUP; c. kualitas data WIUP; d. harga kompensasi data informasi WIUP atau total biaya pengganti investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. penggunaan lahan.
(2) Luas dan batas WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk. (3) Daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Usulan rencana penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota setempat berkaitan dengan rencana penetapan batas, koordinat, dan luas WIUP tertentu yang dianggap potensial mengandung mineral logam dan/atau batubara dalam WIUP.
