Pasal 20
BAB 4 — ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Divisi Pelaksana Teknis menyelenggarakan fungsi : a. persiapan rencana dan analisis hasil penilaian bahan penetapan akreditasi; b. pelaksanaan kegiatan pemantauan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; c. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; d. pemberian rekomendasi tertulis hasil analisis dan evaluasi kegiatan pemantauan dan pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan e. evaluasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
