PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA...
Pasal 19
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Divisi Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Divisi Pelaksana Teknis yang membawahi 5 (lima) orang anggota. (2) Divisi Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan analisis, pembinaan dan pengawasan teknis akreditasi.
