PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 4
BAB 2 — WILAYAH KERJA
(1) Dalam hal diperlukan, Panitia Pelelangan Wilayah Kerja dapat menunjuk tenaga ahli sebagai narasumber. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan akademisi, asosiasi profesi panas bumi atau praktisi.
