PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 25
BAB 5 — LUAS WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan semua data yang dikembalikan oleh pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 kepada Menteri.
