PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 23
BAB 5 — LUAS WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan. (2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
