Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PANAS BUMI
Sebelum melakukan kegiatan eksploitasi, pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil studi kelayakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, Gubernur c.q. Dinas Teknis Provinsi atau Bupati/Walikota c.q. Dinas Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan hasil studi kelayakan sekurang-kurangnya meliputi : a. rencana pengembangan lapangan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik yang meliputi :
- penentuan cadangan layak tambang di seluruh Wilayah Kerja;
- penerapan teknologi yang tepat untuk eksploitasi dan penangkapan uap dari sumur produksi;
- lokasi sumur produksi;
- rancangan sumur produksi dan injeksi;
- rancangan pemipaan sumur produksi;
- perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan jangka panjang; dan
- sistem pembangkit tenaga listrik. b. perhitungan keekonomian harga uap atau listrik; c. rencana jangka pendek (tahunan) dan rencana jangka panjang eksploitasi; d. rencana pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; e. rencana keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan panas bumi;
f. upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya panas bumi; g. rencana pemanfaatan barang dan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, termasuk daftar barang (masterlist) induk; h. rencana perubahan Wilayah Kerja; i. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); j. izin usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan/atau izin usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
