PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Kerja Sama; c. Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; d. Seksi Standar Teknis dan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
