PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; d. pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan; f. penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus; g. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
