Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan atas: a. instalasi penyediaan tenaga listrik; b. instalasi penyediaan bahan bakar nabati; dan/atau c. alat produktif untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat yang dihasilkan dari pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong pengembangan program desa mandiri energi; b. mendorong penyediaan energi yang berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan; c. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana, dan/atau pasca konflik; dan d. percontohan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan.
