PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
