Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
(1) Peningkatan Nilai Tambah komoditas tambang Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengolahan dan pemurnian untuk jenis komoditas tambang Mineral Logam tertentu, termasuk Mineral ikutannya; b. pengolahan untuk jenis komoditas tambang Mineral Bukan Logam tertentu; atau c. pengolahan untuk jenis komoditas tambang Batuan tertentu. (2) Pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang Mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. memiliki sumber daya dan cadangan Bijih dalam jumlah besar; b. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri; c. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji; d. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri; e. Produk Samping sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri; f. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis Mineral; g. memberikan efek ganda bagi negara baik secara ekonomi dan sosial dan budaya; dan/atau h. untuk meningkatkan penerimaan negara. (3) Pertimbangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang Mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk MENETAPKAN batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang Mineral tertentu. (4) Jenis komoditas tambang Mineral Logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Jenis komoditas tambang Mineral Bukan Logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Jenis komoditas tambang Batuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
