Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL
(1) Golongan komoditas tambang Mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas: a. Mineral Logam; b. Mineral Bukan Logam; dan c. Batuan. (2) Peningkatan Nilai Tambah komoditas tambang Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang Mineral Logam; b. pengolahan untuk komoditas tambang Mineral Bukan Logam; atau c. pengolahan untuk komoditas tambang Batuan. (3) Pengolahan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya untuk meningkatkan mutu Mineral atau Batuan yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari Mineral atau Batuan asal, antara lain berupa Konsentrat Mineral Logam dan Batuan yang dipoles. (4) Pemurnian Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya untuk meningkatkan mutu Mineral Logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari Mineral asal, antara lain berupa logam dan logam paduan.
