PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 3
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk : a. Kendaraan Dinas; dan b. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
