PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 2
Pelaksanaan pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan: a. pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan; b. pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi laut.
