PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN
(1) Berdasarkan persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kontraktor wajib segera mempersiapkan pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai, Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai wajib menggunakan peralatan yang telah memenuhi syarat keselamatan kerja sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
