PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN...
Pasal 9
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan penugasan kegiatan penyediaan dan pendisitribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, antara lain: a. realisasi volume alokasi Gas Bumi; b. realisasi volume penjualan BBG berupa CNG; c. mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG; d. kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan; dan e. keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
