PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN...
Pasal 8
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
