PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN...
Pasal 6
(1) Berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri MENETAPKAN Badan Usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban Badan Usaha; b. volume Bahan Bakar Gas berupa CNG; c. wilayah penugasan; d. keadaan kahar (Force Majeur); dan e. sanksi.
