PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN...
Pasal 4
(1) Untuk mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan sebagai Badan Usaha untuk mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. ketersediaan dan jaminan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi pada suatu wilayah penugasan.
