PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI...
Pasal 3
Pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
