PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI...
Pasal 1
Mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
