PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali.
