Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai, dengan ketentuan: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan KESDM dan Setjen DEN; e. Pegawai yang menjalankan cuti besar; f. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; g. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; h. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau i. Pegawai yang dipekerjakan di Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
