PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri di tanda tangani. (2) Pemberlakuan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dinyatakan tidak bersalah sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4, diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal keputusan pengadilan ditetapkan.
