PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberlakukan pada bulan berikutnya sejak keputusan pembebasan sementara ditetapkan.
