PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 14
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang menjalankan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang diambil untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja. (2) Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 6 (enam) hari kerja, pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
