PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan juga kepada Pegawai yang: a. cuti karena alasan penting; b. cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap; c. dijatuhi hukuman disiplin; atau d. pembebasan sementara karena tidak mengumpulkan angka kredit. e. melakukan perpanjangan tugas belajar.
