PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 11
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk anak yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan cuti di luar tanggungan negara dan selama menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
