PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan latihan lebih dari 6 (enam) bulan atau tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dan dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka Pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan struktural dan/atau fungsional tertentu serta ditempatkan pada jabatan fungsional umum diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum yang didudukinya.
