PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 13
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur bertindak sebagai PA DIPA TA 2024; b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap sebagai pejabat perbendaharaan; dan c. Dalam hal diperlukan, PA dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
