Pasal 12
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024
(1) Dalam melakukan penyesuaian dan pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan, Kementerian/Lembaga tetap memprioritaskan: a. pencapaian program Prioritas Nasional; b. pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan; c. pembayaran belanja pegawai pada Kementerian/Lembaga Pengampu dan Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; d. belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun; e. belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas Nasional; dan f. penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran. (2) Kementerian/Lembaga hasil pemisahan menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024. (3) Batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 11 November 2024.
